Martapura, NAWACITApost.com – Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan akhirnya resmi peroleh Surat Izin Operasional Klinik Pemerintah. Izin operasional dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Yudi Andrea di Martapura, Rabu (24/05).
“Alhamdulillah, selamat Klinik Paratama Lapas Narkotika Karang Intan sudah memiliki izin operasional, selanjutnya bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti biasanya dan sudah legal. Kedepan jika ada hal yang memerlukan bantuan dari DPMPTSP, kami siap membantu,” ujar Kepala Dinas di sela penyerahan izin.
Mewakili Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Rahmat Pijati dan dokter Klinik Pratama Hana Rizka Ananda terima penyerahan izin klinik dengan Nomor: 503/002/DPMPTSP/2023 di Kantor DPMPTSP.
Dokter Nanda dalam keterangannya berujar, adanya izin operasional sebagai dasar dalam pelaksanaan layanan kesehatan yang dilangsungkan. Berkat kerjasama dan dukungan semua pihak hingga akhirnya izin operasional Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan berhasil diperoleh.