Bandung, NAWACITApost.com – Kemenkumham Jabar bersama Ditjen Pemasyarakatan menyelenggarakan Penguatan Kapasitas Petugas Terkait Kesehatan Jiwa yang diikuti oleh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Tenaga Kesehatan se-Bandung Raya secara langsung di Aula Rumah Tahanan Kelas I Bandung serta Kepala UPT Pemasyarakatan dan Tenaga Kesehatan se-Jawa Barat secara virtual melalui Aplikasi Zoom pada Rabu, (24/05/2023).
Kemenkumham Jabar di bawah Pembinaan dan Pengawasan Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Saifur Rachman dan Kepala Bidang Pembinaan, BImbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Gunawan Sutrisnadi menyampaikan bahwa Gangguan Jiwa pada warga binaan di dalam Lapas merupakan suatu hal yang mungkin terjadi.
Pelayanan kesehatan yang kurang baik dan kondisi di dalam Lapas yang penuh dengan tekanan serta adanya pembatasan bergerak dapat memunculkan terjadinya stress dan depresi pada narapidana/tahanan, bahkan pada beberapa kasus muncul gejala psikotik yang perlu penanganan lebih serius. Narasumber pada kegiatan ini adalah dr. Anna Amaliana, SpKJ yang dahulu pernah bekerja di Rutan Kelas I Bandung, sehingga Anna sangat paham karakteristik WBP yang membutuhkan penanganan kejiwaan.
Meskipun masalah kesehatan jiwa merupakan hal yang penting di dalam Lapas/Rutan, namun sampai saat ini belum tertangani dengan baik, karena yang selama ini menjadi fokus penanganan adalah kesehatan fisik saja. Sebagai sebuah lembaga yang memiliki fungsi melakukan pelayanan terhadap masyarakat, dalam hal ini narapidana/tahanan, tentu saja Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan yang optimal kepada warga binaan. Seperti yang diamanatkan diamanatkan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, begitu juga yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan termasuk didalamnya yaitu hak perawatan jasmani dan rohani.
Kesehatan mental adalah terwujudnya keserasian yang sungguh-sungguh antara fungsi-fungsi kejiwaan yang terciptanya penyesuaian diri antara manusia dengan dirinya sendiri dan lingkungannya, berlandaskan keimanan dan ketaqwaan, serta bertujuan untuk mencapai hidup yang bermakna dan bahagia di dunia dan di akhirat. Kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan yang signifikan di dunia, termasuk di indonesia. Jumlah kasus gangguan jiwa terus bertambah dan berdampak pada penurunan produktivitas manusia untuk jangka panjang. Tidak terkecuali warga binaan pemasyarakatan, merupakan masyarakat yang memiliki permasalahan sosial tidak luput dari resiko gangguan kesehatan mental.
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Elly Yuzar dalam sambutannya menyampaikan Keterbatasan tenaga dan sarana yang ada di Rutan, Lapas dan LPKA. Menjadi salah satu faktor belum optimalnya pelayanan kesehatan jiwa. Peran Petugas Pemasyarakatan di UPT sangat diperlukan guna mitigasi masalah kesehatan jiwa bagi Tahanan, Narapidana, Anak dan Anak Binaan. Elly menegaskan Kepala UPT harus dapat dan berperan dalam mendukung program kesehatan jiwa sehingga kendala keterbatasan SDM, Sarana Prasarana dalam hal pelayanan kesehatan jiwa dapat diminimalisir dan paling tidak sebagian Petugas Pemasyarakatan di tingkat UPT tahu dan mengerti terkait kesehatan jiwa sehingga pelayanan dan atau pembinaan yang diberikan kepada Tahanan, Narapidana, Anak dan Anak Binaan lebih optimal sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Program penguatan peran petugas pemasyarakatan dalam pengendalian masalah kesehatan jiwa merupakan langkah yang positif dan progresif dalam meningkatkan sistem pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan HAM berharap bahwa melalui program ini, kesejahteraan dan rehabilitasi narapidana dengan masalah kesehatan jiwa dapat ditingkatkan, serta menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi di dalam lembaga pemasyarakatan.