Siak, NAWACITApost.com – Satuan reserse (satres) narkoba Polres Siak menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di jalan Pemda Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada Senin, (15/05/2023).
Diamankannya dua tersangka, BI (32) dan DA (31), dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Dalam proses ini, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram sebagai barang bukti.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Pemda Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol.
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 17.30 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan digenggaman tangan sebelah kiri tersangka BI.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu berat kotor 5 (lima) gram tersebut ia peroleh dari PC,” terang AKP Sihol.
Diterangkan juga personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.
(Sokhiaro Halawa)