Padangsidempuan, NAWACITAPOST.COM – Pada hari ini, Bapak Erwedi Supriyatno selaku Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban mengeluarkan arahan penting terkait dengan isu gangguan keamanan dan ketertiban yang muncul dalam konteks pemasyarakatan di tahun 2023. Arahan ini diharapkan akan memperkuat langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam sistem pemasyarakatan negara kita. Selasa, 23 Mei 2023.
Dalam arahannya, Direktur Keamanan dan Ketertiban menyoroti peningkatan kasus pelanggaran keamanan dan ketertiban yang terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Beliau menegaskan bahwa situasi ini harus segera ditangani dengan tindakan yang tegas dan efektif.
Melaksanakan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 yaitu : Deteksi dini keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basics; Penguatan integritas terhadap Petugas; Menindak tegas petugas yang terlibat dalam penyelundupan alat komunikasi (HP) ke dalam Lapas maupun terlibat dalam proses penipuan yang dilakukan narapidana secara online dari dalam Lapas; Melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian dan ruangan-ruangan lainnya secara rutin dan teliti dalam upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dan sterilisasi dari barang-barang terlarang; Melaksanakan Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PASHH.01.04-12 tanggal 5 Mei 2020 tentang “Dasa Adi Brata” sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.