Medan, NAWACITApost.com – Guna meningkatkan pemahaman terkait pemanfaatan informasi dan penelusuran paten serta mengoptimalkan sumber daya untuk memajukan Kekayaan Intelektual khususnya Hak Paten di Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Asistensi Terkait Penelusuran Paten dan Pemanfaatan Informasi Paten Bagi Kalangan Perguruan Tinggi/Brida/Litbang, bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut. (22/05)
Membuka kegiatan secara resmi Kakanwil Sumut Imam Suyudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang No. 13/2016 tentang Paten, bahwa sistem paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon paten atas invensinya dibidang teknologi. Informasi teknologi yang terdapat dalam dokumen paten bersifat terbuka sehingga setiap orang atau masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan informasi tersebut, juga dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan sebagian besar teknologi maju, serta untuk mengetahui teknologi terbaru yang sedang dikembangkan saat ini. Ada 5 (lima) pengguna informasi paten yaitu Individual/Perorangan, Perusahaan, Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan Industri.