Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Bersama Pemda Kota Bogor Bahas Raperwal Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 22 Mei 2023 | 22:23 WIB

Bandung, NAWACITApost.comKemenkumham Jabar dibawah Pembinaan dan Pengawasan Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, melalui Ketua Pokja Harmonisasi, Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, dan Anggota Tim Pokja yang terdiri dari Kabid Hukum, Lina Kurniasari, Kasubbid FPPHD, Suhartini, dan JF Perancang nya hari ini, (Senin, 22 Mei 2023), laksanakan Rapat Harmonisasi bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda Kota Bogor mengenai Peraturan Walikota Bogor tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan WaliKota Bogor tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam rangka mendukung Program Penataan Regulasi di daerah sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya agar terwujudnya produk hukum yang baik dan tanpa celah dan masalah. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Rapat Harmonisasi yang dipimpin oleh Kadivyankum, Andi Taletting Langi.

-


Andi menyampaikan bahwa Raperwal ini bukan merupakan delegasi langsung dari ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya, kemudian masih perlu dilakukan kajian terhadap subjek dan objek yang akan diatur dalam Peraturan Walikota ini, selain itu kaitan mengenai perumusan kewajiban yang justru dapat membebani masyarakat. Dengan demikian, rancangan peraturan Walikota ini seharusnya cukup memuat substansi pelarangan penggunaan plastik yang tidak dapat didaur ulang, program penggunaan plastik ramah lingkungan bagi distributor, peran serta masyarakat, insentif, penghargaan, kerja sama, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

Tim Pokja dalam hal ini menyarankan perlu dilakukan penyempurnaan dan pembahasan lebih lanjut di intern Pemerintah Daerah Kota Bogor, terutama Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan substantif dalam Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, sehingga dikemudian hari tidak terjadi masalah dan tumpang tindih aturan.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini