Kamis, 4 Juni 2026

Tim Opsnal Polsek Tualang Berhasil Menangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 19 Mei 2023 | 20:43 WIB

Siak, NAWACITApost.com – Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang pada Kamis tanggal 18 Mei 2023. Kejadian ini terjadi sekitar jam 01.30 WIB di jalan Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak.

Kapolres Siak - Polda Riau, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo, SH.MH., di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto, SH., bersama tim langsung melakukan penyelidikan terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di jalan Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak.

Keterangan dari ibu korban Yeni, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban yang berinisial AY berusia 17 tahun sedang tertidur di kamarnya bersama adiknya. Tiba-tiba, pelaku yang berinisial Y, ayah kandung korban mendatangi korban dan langsung meraba tubuh serta memegang payudara korban. Korban tidak dapat melawan, selanjutnya pelaku membuka celana yang dikenakan oleh korban beserta celana dalam miliknya. Pelaku kemudian melakukan hubungan intim seolah-olah mereka suami istri. Setelah melakukan kurang lebih 10 menit perbuatan tidak senonoh tersebut pelaku meninggalkan korban di dalam kamarnya.

Korban AY, mengakui bahwa perbuatan tersebut telah terjadi sejak tahun 2019 ketika korban berusia 14 tahun, dan berlangsung secara berkelanjutan hingga 5 kali.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo, S.H., M.H., memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang, AKP Adi Susanto, S.H., untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tim kemudian mendatangi rumah pelaku di jalan Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak dan berhasil menangkap pelaku yang berbeda dengan rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya, bahwa dia telah menyetubuhi korban sejak tahun 2019 sebanyak 5 kali.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kejadian ini antara lain 1 set pakaian korban dan 1 potong celana hawai berwarna merah milik tersangka.

"Selanjutnya terhadap pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut," tutup Kapolsek.

(Sokhiaro Halawa)

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini