Bandung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) bekerjasama dengan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal selenggarakan Kegiatan Identifikasi dan Maping BMN Rusak Berat dalam Rangka Penelitian dan Analisa Permohonan Pemusnahan dan Penghapusan BMN pada Jumat, (19/05/23) yang bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin.
Tampak hadir Kepala Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara Egga Okstrada Mulyana dan staf bagian Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini pun diikuti secara virtual oleh Pejabat/Pegawai yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Jawa Barat.
Berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 757); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1292); Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) Induk TA 2023 Nomor SP DIPA-013.01.1.404233/2023 tanggal 30 November 2022; Surat Sekretaris Jenderal Nomor : SEK.4-UM.01.01-254 tanggal 5 Mei 2023 perihal Undangan Pelaksanaan Kegiatan Identifikasi dan Maping BMN Rusak Berat dalam Rangka Penelitian dan Analisa Permohonan Pemusnahan dan Penghapusan BMN.
Berdasarkan data BMN Rusak Berat pada SIMAN per 28 April 2023, terdapat total aset Kementerian Hukum dan HAM sejumlah 987.160 unit BMN (dengan rincian BMN kondisi Rusak Berat sejumlah 141.971 unit BMN) ), persentase sebesar 14,38%. salah satu sub parameter dalam penilaian Indeks Pengelolaan Aset adalah tindak lanjut terhadap BMN Rusak Berat.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menampung dan mengidentiikasi seluruh informasi terkait permasalahan yang terjadi di UPT terkait serta dapat memonitor pengusulan penghapusan BMN langsung secara teknis.