Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Dorong One Product One Prison Sebagai Potensi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 16 Mei 2023 | 19:12 WIB

Bandung, Jakarta, NAWACITApost.com – Penyuluh Hukum Jabar Goes to Prison dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pemahaman tentang nilai-nilai HAM kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya dan ditindaklanjuti oleh Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses informasi hukum termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang ditindaklanjuti oleh Kadiv Yankumham dan telah dijadwalkan diselenggarakan pada 19 UPT Pemasyarakatan yang ada di Wilayah Jawa Barat yang berlangsung dari 3 Mei 2023 sampai dengan 8 Juni 2023 mendatang.

-


Dalam penyebarluasan informasi Hukum dan HAM serta memberikan pengetahuan yang lebih luas dan detail kepada masyarakat akan pentingnya Hukum dan HAM di Masyarakat, Tenaga Penyuluh Hukum yang dimiliki Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar siang ini (Selasa, 16/05/2023) melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum dan HAM kepada Warga Binaan Pemasyarakatan melalui program Penyuluh Hukum Jabar Goes to Prison di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Bandung sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dimana salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yaitu menyebarluaskan informasi Hukum dan HAM serta memberikan Pengetahuan Hukum dan HAM kepada masyarakat dalam hal ini (WBP).

Materi yang disampaikan oleh para Tenaga Penyuluh Hukum Kemenkumham Jabar yaitu tentang Pemasyarakatan, Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perseorangan. Materi ini diberikan bertujuan untuk memberikan informasi hukum kekayaan intelektual kepada WBP karena untuk mendorong potensi WBP yang dapat menciptakan karya atau menghasilkan produk yang dapat dipasarkan baik selama berada di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung maupun nanti setelah selesai masa pidananya. Hal tersebut dapat dijadikan potensi KI sehingga perlu diberikan pemahaman hukum bahwa KI penting untuk didaftarkan demi mendapatkan perlindungan hukum. Hal tersebut juga sesuai dengan slogan one product one prison. Perlu adanya keterlibatan serta fasilitas dari para stakeholder dalam mewujudkan hal ini terkait Pendaftaran Merek.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini