Sukadana, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sukadana melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Rutan Sukadana. Senin, (15/5/23).
Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan. Kegiatan ini Guna memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka peningkatan pembinaan berupa reintegrasi sosial.
Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dilakukan Rutin oleh ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan. Dalam sidang TPP dihadiri oleh Romzi B selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Asnawi selaku Kasubsi Pengelolaan, Abi Aufa selaku Kepala KPR serta didampingi staf KPR dan staf Pelayanan Tahanan.
Sidang TPP dilaksanakan dalam rangka memonitoring dan mengevaluasi kelayakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan dilakukan pengusulan asimilasi oleh pihak Rutan, mulai dari sikap, perilaku dan kemandirian kerja. Dari aspek tersebut WBP dinilai dan dijadikan dasar untuk melakukan pengajuan asimilasi.
Dalam sidang TPP ini, Romzi B berpesan agar Warga Binaan Pemasyarakatan selalu memegang teguh kepercayaan petugas dan menaati semua tata tertib yang ada di Rutan Sukadana guna memperlancar pekerjaan petugas Rutan serta mempermudah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk segera kembali ke masyarakat.
(Humas Rutan Sukadana)