Panyabungan, NAWACITAPOST.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut, melaksanakan kegiatan pengembalian buku kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mandailing Natal,
(Senin, 15/05/2023).
Kegiatan pengembalian buku ini, rutin dilaksanakan pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan selama 6 bulan sekali, dalam rangka pembaharuan buku bacaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada bagian Hak Tahanan Pasal 7 Huruf C yang berbunyi ” mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan
rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi” dan Hak Narapidana Pasal 9 Huruf C “mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional”.
(Humas Lapanya)