Mewakili Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zulkifni J. Patra, S.IP., M.H selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya dengan memaparkan materi mengenai “Peran Kementerian Hukum dan HAM Selaku Pihak yang Memberi Pemahaman Kepada Masyarakat Mengenai Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023”. Dalam materi tersebut dipaparkan antara lain mengenai Sejarah dan Peran Kemenkumham dalam Pembaharuan KUHP, Isu-Isu Krusial dalam Pembahasan Rancangan KUHP, serta Langkah-Langkah Kemenkumham dalam Mensosialisasikan KUHP.
Zulkifni menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) langkah untuk dapat menyosialisasikan KUHP kepada seluruh lapisan masyarakat. Pertama, yaitu melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada aparat penegak hukum (APH), sivitas akademika, dan seluruh lapisan masyarakat. Kedua, Penyusunan Modul KUHP yang memuat pembahasan Pasal-Pasal KUHP secara terperinci, terstruktur, lengkap dengan tanya jawab. Ketiga, menyusun peraturan perundang-undangan turunan seperti Peraturan Pemerintah sebagai peraturan teknis dalam pelaksanaan KUHP.