Sipirok, NAWACITAPOST.COM – Kegiatan Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan WBP Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, oleh Puskesmas Danau Marsabut, Sabtu (13/05/2023).
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Rutan Sipirok selalu berusaha untuk memberikan dan meningkatkan berbagai pelayanan publik salah satunya pelayanan kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu Hak yang wajib diperoleh WBP selama menjalani masa hukuman. “Kami penuhi hak-hak WBP salah satunya hak mendapatkan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari pelayanan publik yang ada di Rutan Sipirok”, ucap Muslim Surbakti selaku Karutan.
Untuk memberikan pelayanan kesehatan, pihak Rutan tidak sendiri namun bekerja sama dengan Puskesmas Danau Marsabut.
Proses pemeriksaan dan pengobatan berjalan dengan lancar, Karutan Sipirok berharap agar para WBP dan petugas bisa menjaga kesehatan sehingga tidak menganggu aktivitas keseharian.