Balikpapan, NAWACITApost.com - Rutan Balikpapan ikuti rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan Polres Balikpapan untuk membahas terkait pelaksanaan sidang tatap muka dan overstaying. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dalam menangani hal tersebut.
Rapat dihadir oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Balikpapan, Handaya, Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Arif Wisaksoni, dan Kasat Tahti Polres Balikpapan.
Dalam rapat koordinasi ini, Rutan Balikpapan berdiskusi dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan Polres Balikpapan tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan kasus overstaying. Penanganan kasus overstaying ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan dengan memastikan perlindungan hak-hak tahanan.