Balikpapan, NAWACITApost.com – Rutan Balikpapan ikuti rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan Polres Balikpapan untuk membahas terkait pelaksanaan sidang tatap muka dan overstaying. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dalam menangani hal tersebut.
Rapat dihadir oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Balikpapan, Handaya, Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Arif Wisaksoni, dan Kasat Tahti Polres Balikpapan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Balikpapan, Dahlan Hidayat menyampaikan beberapa hal terkait persiapan sidang tatap muka. Beberapa hal yang dibahas antara lain adalah koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Kepolisian terkait jadwal sidang, pengamanan selama sidang berlangsung, serta Pelaksanaan kegiatan proses persidangan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan termasuk masalah overstaying.
Dalam rapat koordinasi ini, Rutan Balikpapan berdiskusi dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan Polres Balikpapan tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan kasus overstaying. Penanganan kasus overstaying ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan dengan memastikan perlindungan hak-hak tahanan.