Nunukan, NAWACITApost.com – Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Prastyo Aji mewakili Lapas Nunukan menghadiri kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA) tingkat kabupaten pada pemilu tahun 2024 di aula Kantor KPU Kabupaten Nunukan, Kamis (11/05/2023).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 wita ini membahas rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA) tingkat kabupaten pada pemilu tahun 2024.
Adapun untuk Lapas Kelas IIB Nunukan terjadi perubahan DPS dikarenakan terjadinya perubahan data potensial Pemilih WBP yang tanggal exspirasinya sebelum dps sementara memenuhi syarat masuk data potensial pemilih, namun dalam rentang waktu tersebut mendapatkan SK Integrasi Pembebasan Bersyarat baik yang langsung bebas dan langsung menjalani pidana pengganti denda / subsider. Selain itu juga adanya Tahanan yang baru divonis dengan pidana rendah langsung mendapatkan Asimilasi Rumah, sehingga mereka di kategorikan TMS (tidak Memenuhi Syarat) dan akan dicoret untuk nantinya di masukan data pemilih baru di tempat asalnya.
Pihak KPU Nunukan menyampaikan untuk data di Lapas Nunukan masih ada sekitar 100 data WBP yang masih di validasi, yang nantinya akan menjadi tambahan untuk DPS di Lapas Nunukan.
KPU Kabupaten Nunukan mengucapkan terima kasih kepada Lapas Nunukan yang telah memberikan dukungan dan kemudahan dalam memberikan data kepada KPU Nunukan terkait data pemilih sementara yang berada di Lapas Nunukan.