Samarinda, NAWACITApost.com – Hari Jum’at, tanggal 12 Mei 2023, pukul 09.00 WITA s.d selesai, telah dilaksanakan Komunikasi dua arah terkait sosialisasi bebas halinar terhadap warga binaan Lapas Kelas IIA Samarinda.
Sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic) dan arahan Kadivpas terkait penyalahgunaan handphone dan narkoba.
Tepat pukul 09.00 WITA Ka.KPLP bersama Staff Satuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Samarinda melakukan sosialisasi dan komunikasi dua arah dengan warga binaan pada blok-blok hunian terkait larangan penggunaan handphone (peredaran narkoba, penipuan online, main media sosial fb, ig, dll).
Kegiatan ini bertujuan menciptakan pengamanan yang humanis dan deteksi dini gangguan kamtib guna memastikan kondisi Lapas Kelas IIA Samarinda selalu dalam kondisi tertib,aman dan kondusif.