Toba, NAWACITApost.com – Bertempat di kantor Notaris Hermin Sianipar, SH dilaksanakan kegiatan penyerahan Protokol Notaris dari Hermin Sianipar, SH selaku Notaris yang pensiun kepada Notaris a.n. Maria N. Sihombing, SH., M.Kn selaku pemegang Protokol Notaris sebagaimana terdapat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I tertanggal 14 April 2023. Bahwa Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga untuk pengamanan dan penertiban diperlukan adanya Notaris lain yang bertindak sebagai pemegang protokol.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I tertanggal 14 April 2023 tersebut dinyatakan bahwa serah terima protokol Notaris dari Hermin Sianipar, SH kepada Maria N,. Sihombing, SH., M.Kn dilakukan dihadapan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari dengan membuat Berita Acara Penyerahan Protokol Notaris. Oleh karena hal tersebut maka MPDN Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba dan Samosir dalam hal ini diwakili oleh Ketua MPDN (Surya Darma), Wakil Ketua MPDN dari unsur akademisi (Prof. Dr. Alum Simbolon, SH., M.Hum) beserta anggota dan Sekretaris MPDN hadir secara langsung menyaksikan penyerahan protokol Notaris tersebut.