Lebak, NAWACITApost.com – Bertujuan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum existing secara faktual terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melakukan Monitoring dan Evaluasi Desa Sadar Hukum Existing tahap kedua pada Kantor Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Kamis (11/05/2023).
Monitoring dan evaluasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).
“Kehadiran kami pada hari ini bermaksud untuk Mengevaluasi secara faktual Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Wilayah Provinsi Banten yang telah diresmikan tahun 2012, nantinya sebagai tindaklanjut skoring pemantauan ini bisa berupa pencabutan status, tetap memiliki status namun perlu ada pembinaan berkelanjutan, atau tetap berstatus Desa Sadar Hukum,” ujar Meidy Firmansyah menyampaikan maksud dan tujuannya.