Kota Serang, NAWACITApost.com – Pemerintah terus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat internasional yang terus menyempurnakan ketentuan-ketentuan hukum demi menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku usaha serta para investor.
Dengan itu, bertempat di Hotel Le Dian Kota Serang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Sosialisasikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atau PMPJ Bagi Notaris pada Jum’at (12/05).
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, turut mengundang tiga Narasumber sebagai pemateri pada kegiatan sosialisasi tersebut. Narasumber yang mengisi kegiatan sosialisasi kali ini berasal dari Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Winanto Wiryomartani, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Provinsi Banten, Taufik dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Nining Widyaningrum. Kegiatan Sosialisasi ini dipandu oleh Notaris Cilegon, Anjar.