Senin, 1 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Papua Buka FGD Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Jayapura

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 11 Mei 2023 | 20:13 WIB

Jayapura, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Kemenkumham Papua) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Jayapura tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan yang Perspektif HAM T.A. 2023 di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua Kamis, (11/05/2023).

FGD ini dilaksanakan secara tatap muka dengan diikuti oleh Wakil ketua DPRD Kota Jayapura, perwakilan dari Kanwil Kumham Papua dan satuan kerja pemasyarakatan,serta dinas instansi terkait.

Kegiatan di awali dengan laporan ketua panitia Kadivyankumham Papua Muhamad Mufid dalam laporannya menyampaikan bahwa Dasar Hukum kegiatan FGD terkait Rancangan Peraturan Perundang Undangan Daerah Kota Jayapura tentang “Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan” yang Berperspektif Hak Asasi Manusia, adalah :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor : 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor. 30 Tahun 2018, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Mufid juga menambahkan, "tujuan FGD yaitu untuk mendorong penyusunan rancangan produk hukum daerah yang berspektif Hak Asasi Manusia dan meminimalisir dari pembatalan peraturan daerah yang diakibatkan perda yang tidak berspektif HAM," ucap Muhammad Mufid.

-


FGD ini dibuka oleh Kakanwil Kumham Papua Anthonius M Ayorbaba. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, "pentingnya memperhatikan nilai-nilai HAM dalam setiap Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28i ayat (4) dan (5) menegaskan bahwa Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah dan untuk menegakkan serta melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia di jamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kakanwil.

Anthonius juga menambahkan bahwa Pemberdayaan Perempuan adalah setiap upaya untuk meningkatkan kemampuan fisik, mental, spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan agar perempuan siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing perempuan, perlindungan perempuan yakni segala upaya yang ditujuhkan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistemtis yang ditujuhkan untuk mencapai kesejateraan gender.

"Pelaksanaan FGD ini adalah untuk menerima masukan dari OPD terkait dan menindaklanjuti hasil diskusi serta menelaah beberapa hal yang belum termuat dalam rancangan produk hukum daerah dari Kota Jayapura tentang pemberdayaan dan perindungan perempuan dari sudut pandang perspektif Hak Asasi Manusia yang nantinya akhir dari hasil FGD ini adalah rekomendasi kepada instansi terkait sehingga terbentuk suatu Produk Hukum Daerah yang bernuansa Hak Asasi Manusia, berkualitas dan bermanfaat," ucap Anthonius.

Menghakhiri sambutannya, Anthonius berpesan kepada seluruh Peserta FGD yang hadir pada hari ini agar dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan FGD dengan baik sehingga kehadiran kita sebagai ASN mewakili negara di tengah masyarakat dapat dirasakan dan akhirnya Perlindungan, Pemenuhan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia khususnya Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dapat terwujud.

-


Selanjutnya pemaparan materi dari narasumber Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jayapura Lina Marlina, ST dengan menyampaikan paparan terkait Ranperda Kota Jayapura Tentang Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Jayapuratentang “Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan” yang berperspektif Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023.

Dilanjutkan paparan oleh Narasumber dari Kantor Wilayah Kabid Hukum Ruben K. Samay, SH., MH. yang menyampaikan telaahan dan rekomendasi terhadap Ranperda tersebut ditinjau dari Perspektif HAM. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dipandu oleh moderator dari Bagian Hukum JFT Perancang Perundang Undangan Saut Jaya Tambunan, S.H

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini