Makassar, NAWACITApost.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Suprapto pimpin pemusnahan barang sitaan pada Lapas Kelas I Makassar, di Lapangan Tennis Lapas Makassar, Selasa(9/5).
Pemusnahan ini dilaksankan sebagai salah satu langkah progressive sebagai tindak lanjut arahan Menteri Hukum dan HAM RI terkait maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan mengenai Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain lain.
Adapun Barang yang dimusnahakan merupakan sitaan sejak tahun 2022 sampai dengan 2023 berupa Handphone 113 Unit, Tab 1 unit, Laptop 1 Unit, Keyboard 1 unit, Charger 75 unit, Headset 98 unit, Modem 1 unit, dan Senjata tajam 14 unit.
Menurut Kadivpas pemusnahan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah yang mengiginkan Lapas/Rutan di Wilayah Sulawesi Selatan bebas dari pungli, peredaran narkoba dan lainnya sesuai dengna apa yang diperintahkan Menkumham.