Rohul, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Daerah disektor Pajak, Bupati Rokan Hulu. H Sukiman mendorong Camat dan Kepala Desa untuk mengintensifkan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Pernyataan itu ditegaskan Bupati Sukiman saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB – P2), di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu, Selasa (9/5/2023).
Dalam kegiatan itu, turut dihadiri Asisten I dan II Setdakab Rohul, Fhatanalia Putra S.Sos M.Si, Drs H Ibnu Ulya, M.Si, Plt Kepala Bapenda Rohul, Zulheri SE MM, Kadis Kominfo Rohul H. Syofwan S.Sos, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hulu lainnya.
Dijelaskan Bupati Sukiman, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, dimana penerimaan sektor PBB P2 menjadi salah satu potensi yang dapat membantu pembiayaan pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu.