Tenggarong, NAWACITApost.com - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong mengusulkan remisi khusus kepada 870 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 1254 orang penghuni Lapas
“Pengusulan remisi khusus ini dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan yang terkoneksi langsung dengan database Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta”, ungkap Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto pada Jumat (14/4/2023).
Agus Dwirijanto menjelaskan bahwa pemberian remisi adalah hak bagi setiap WBP, selama yang bersangkutan telah memenuhi syarat subtantif dan administratif yang telah ditetapkan.