Tebing Tinggi, NAWACITApost.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainul Arifin, Senin (10/4), memimpin Rapat Pra Harmonisasi Raperda Kabupaten Empat Lawang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Simaibang mengungkapkan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
“Peraturan Daerah ini harus selaras dengan 10 Dimensi harmonisasi, yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi UUD NRI 1945, Dimensi Vertikal, Dimensi Horizontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi asas hukum, Dimensi sistem perencanaan pembangunan nasional, Dimensi konvensi internasional, Dimensi hukum adat, dan Dimensi teknik penyusunan”, ungkap Simaibang.