Menurut Kakanim Wahyu, Layanan ini dapat diajukan secara kolektif oleh instansi pemerintah /swasta, institusi pendidikan, komunitas ataupun komplek perumahan kegiatan seperti ini hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku/ halaman penuh. “kegiatan ini tidak melayani penggantian paspor karena rusak atau hilang,“ kata Wahyu .
Untuk mendapatkan layanan Eazy Passport cukup mudah. Komunitas masyarakat/instansi perlu mendata terlebih dahulu siapa saja anggotanya yang bersedia untuk melaksanakan proses paspor secara kolektif. Apabila sudah terkumpul paling sedikit 30 orang, perwakilan komunitas masyarakat/instansi dapat mengajukan surat permohonan layanan Eazy Passport ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
“Jika telah disetujui, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan menjadwalkan pelaksanaan layanan Eazy Passport di lokasi sesuai yang diminta,” kata Wahyu .