Banjarmasin, NAWACITApost.com – Dalam rangka penyebar luasan informasi Undang-undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 khususnya mengenai Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Diseminasi layanan Administrasi Hukum Umum yang mengangkat tema “Dinamika Hukum Jaminan Fidusia di Indonesia” pada hari Senin, (10/04) di Hotel Grand Daffam Banjarbaru.
Diawali dengan penyampaian laporan Kegiatan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Adminitrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana diskusi dan wawasan mengenai masalah fidusia yang ada di kalangan masyarakat daerah Kalimantan Selatan. Adapun tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan pengetahuan khususnya mengenai Jaminan Fidusia.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa “masuknya era digitalisasi membuat layanan di Kemenkumham mengalami perubahan termasuk layanan jaminan fidusia sejak terbitnya Peraturan Menteri tentang layanan fidusia elektronik tahun 2013,” ujarnya.