Dari Penggeledahan tempat pelaku E alias Erwin diamankan BB 5 Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 1,04 Gram, yang diakui Pelaku BB yang diamankan miliknya yang diperolehnya dari I yang dicari tidak ditemukan orangnya..
Kemudian BB lain yakni, 1 Lembar plastik Klip Bening, 1 Pack Plastik Klip Bening, 1 Sendok Terbuat dari pipet plastik, 1Mancis tanpa tutup kepala,
1 Bong ( Alat Hisap Shabu), 1 Buah Timbangan, 1 Buah Tas hitam Kecil, 1 Unit handphone android merk Oppo warna Biru dengan simcard 0878-8309-4187. Pelaku mangaku BB yang diamankan miliknya.
Lanjut AKP Riza, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 33 /IV/Riau/ Res.Rohul/SPKT tgl 07 April 2023, sekira pukul 14.00 Wib, Pelaku berinisial DS alias Ucok, 38 tahun, pekerjaan Wiraswasta, warga Dusun Pasir Putih Desa Pematang Berangan ditangkap
di TKP di jalan Komplek Perkantoran Pemda Rohul Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah.