Tarutung, NAWACITAPOST.COM – Bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Jonias B.Pakpahan, mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Rabu, (05/04/2023).
Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Kopman Pasaribu membuka Rapat Pleno tersebut sekaligus memberikan pengarahan terkait penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022. Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.
Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih.