Karawang, NAWACITAPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum, sebanyak 1.789.178 pemilih.
Adapun rincian pemilih laki-laki berjumlah 898.941 orang, dan pemilih perempuan berjumlah 890.237 orang. Bertempat hotel dijalan Interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Rabu (5/4/2022) kemarin.
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan sesuai yang tertuang pada surat BA KPU Kab.Karawang Nomor: 204/PP.07.1/3215/2023,” bahwa jumlah pemilih tersebut berdasarkan dengan berakhirnya proses pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih selama kurun waktu satu bulan terakhir.
“Jumlah pemilih tersebut berdasarkan hasil pada tahapan Coklit atau sensus pendataan ulang daftar pemilih di DP4 Kememdagri untuk Kabupaten Karawang, yang dilakukan secara serentak oleh 6.884 petugas Pantarlih di masing-masing TPS yang ada di 309 desa atau kelurahan di Kabupaten Karawang,” ungkap ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, Kamis(6/4/2023).