Surabaya NAWACITAPOST – Pemkot Surabaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memang sedang ‘Banter-banternya’ mempermudah investasi usaha di kota Pahlawan ini, Namun seharusnya hal ini dibarengi perijinan yang sesuai prosedur, sekaligus penegakan hukum yang tegas untuk segala pelanggarannya.
Seperti hadirnya Cafe Lawson di kota Surabaya yang menarik perhatian Koordinator Surabaya Corruptions Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono.SH.
Perhatian Cipto tertuju pada izin mendirikan bangunan (IMB) tempat Lawson Cafe dibuka.
Ditemui di Surabaya, Cipto mengatakan Pemkot Surabaya harus memperhatikan semua pengusaha yang membuka usaha di wilayahnya.
“Kalau tidak, potensi kebocoran PAD di sisi perizinan akan tinggi. Misalnya IMB,” ujar Cipto, Kamis 4 April 2023, pagi.
Berdasarkan informasi yang berkembang di jajaran Pemkot Surabaya menduga bahwa salah satu cafe Lawson yaitu yang di Jalan Embong Malang Surabaya tidak sesuai dengan peruntukannya.