Manokwari, NAWACITApost.com – Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat pada pagi hari ini menghadiri kegiatan Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Opera DJKI) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 05/04/23).
Opera DJKI pada kali ini mengambil pembahasan dengan tema “Pemeriksaan Subtantif Dalam Pendaftaran Merek” dan menghadirkan Narasumber Lusi Dekrisna selaku Koordinator Merek dan Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kurniaman selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis sekaligus membuka secara resmi jalannya kegiatan ini. Dalam sambutannya Kurniaman menjelaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya dalam menambah wawasan melalui pembelajaran dan diskusi.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Narasumber. Dalam paparannya, Lusi menjelaskan tentang definisi merek, alur dalam proses pengajuan pendaftaran merek serta pasal-pasal yang menjadi dasar hukum tentang penolakan pendaftaran merek.