Pangkalpinang, NAWACITApost.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel), Eva Gantini, Sabtu (1/4) mengatakan selama Triwulan 1 tahun 2023, pihaknya telah lakukan harmonisasi 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), 20 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dan menyusun 8 Naskah Akademik (NA) Ranperda di Kepulauan Bangka Belitung.
Dari jumlah tersebut, Ranperda terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, masing-masing berjumlah 3 Ranperda. Lalu Ranperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Belitung Timur sebanyak 12. Sedangkan Naskah Akademik terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur dengan masing-masing berjumlah 2 NA yang merupakan inisiatif DPRD.
Adapun Ranperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengamanatkan agar seluruh Pemerintah Daerah segera menyusun pajak dan retribusi dalam 1 (satu) perda. Sedangkan Ranperkada terbanyak diharmonisasi terkait dengan perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja perangkat daerah sehubungan dengan ditetapkannya Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintahan sebagai perwujudan penyederhanaan birokrasi.