Jumat, 5 Juni 2026

Pastikan Pelayanannya Sesuai SOP, Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Depok

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:37 WIB
Pastikan Pelayanannya Sesuai SOP, Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Depok
Pastikan Pelayanannya Sesuai SOP, Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Depok

Depok, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) lakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penguatan fungsi pengawasan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, sekaligus melakukan Pengecekan Lapangan pada WNA yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) (Selasa, 28/03/2023).

Dasar kegiatan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021 tentang Keimigrasian, PermenKumham No. 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kemenkumham, PermenKumham No. 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian, PermenKumham No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian, Keputusan MenKumham No. M.HH-3.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2023, dan Surat Kakanwil Kemenkumham Jabar No. W.11-GR.03.06-4694 tentang Kegiatan Penguatan Fungsi Pengawasan Keimigrasian.

Kegiatan Monev dan pengecekan lapangan tersebut berlangsung selama 2(dua) hari. Selasa, 28 Maret 2023 tim pelaksana kegiatan dari Kanwil Kemenkumham Jabar mengunjungi Kanim Kelas I Non TPI Depok, tim yang hadir dalam monev tersebut terdiri dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (IntelDakKim )Gatut Setiawan, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Arif Hidayat, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian VERA WIDJAJANTI, JFU Divisi Kimigrasian, serta JFT analis Keimigrasian.

-


Setibanya tim pelakasana kegiatan di Kanim I Non TPI Depok, Gatut memberikan arahan kepada staf seksi IntelDakKim Kanim I Non TPI Depok, serta malakukan pemantauan terkait sarana dan prasarana di Kanim tersebut. Dalam arahannya Gatut menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum diperlukan ketelitian dan kehati-hatian terhadap kedatangan dan keberadaan WNA. Perlu dilakukan pengawasan atas segala tindakannya termasuk dalam pengajuan SKIM. Selanjutnya Gatut mengingatkan untuk selalu meningkatkan Laporan Harian Intelijen (LHI) yang berkualitas dari setiap kegiatan yang dilaksanakan, dan memberi masukan untuk melakukan penataan ulang ruang detensi agar terlhat rapi, nyaman dan layak ditempati.

Keesokan harinya Rabu, 29 Maret 2023 tim pelaksana kegiatan dari Kanwil Kemenkumham Jabar kembali kunjungi Kanim I Non TPI Depok untuk melakukan briefing terkait pengumpulan data informasi mengenai permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) An. EKEH CELESTINE CHIGOZIE. Setelah briefing usai dilaksanakan tim pelaksana kegiatan dari Kanwil Kemenkumham Jabar langsung menuju ke lokasi yang bersangkutan di dampingi oleh Kasi IntelDakKim Dody Saputra dan Kasubsi Intelijen Keimigrasian Andi Nugraharana Kanim I Non TPI Depok.

-


Setibanya dilokasi yang bersangkutan, tim mengajukan beberapa pertanyaan guna memperoleh data yang pasti, dan diperoleh bahwa alasan yang bersangkutan mengajukan permohonan SKIM dikarenakan biaya pendidikan yang mahal,  dengan mengajukan permohonan SKIM ini yang bersangkutan berharap biaya pendidikannya menjadi lebih murah. Selain itu yang bersangkutan merasa aman tinggal di Indonesia dan sudah mempunyai Isteri Warga Negara Indonesia.

Usai pencarian informasi terkait WNA tersebut, selanjutnya Kanim I Non TPI Depok akan menindaklanjuti permohonan SKIM tersebut, dan menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan adanya monev dan pengecekan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar terhadap Kanim Kelas I Non TPI Depok, maka pelayanan keimigrasian di Kanim Kelas I Non TPI Depok telah sesuai dengan SOP yang telah ditentukan secara formil.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini