Natal, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka efesiensi dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara, diadakan pendampingan dalam penyusunan yang nantinya dilaksanakan secara mandiri bagi seluruh ASN. Adapun kegiatan ini, dilaksanakan terpusat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Rabu, 29 Maret 2023.
Hal ini sesuai dengan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, dimana dalam peraturan tersebut merupakan pedoman mengenai Sasaran Kinerja Pegawai bagi ASN yang telah disempurnakan yang sebelumnya dari Permenpan RB No. 8 tahun 2021.
Terdapat beberapa poin perubahan, diantaranya judul, perilaku kerja yang menyesuaikan dengan core value Ber-Akhlak, mekanisme kerja yang Agile, dan tentang pemisahan antara SKP dan Angka Kredit. Perubahan mekanisme SKP ini sudah dijalankan dalam 2 tahun sebelumnya, dimana diharapkan di tahun ini terjadi penyempurnaan sehingga dapat menyederhanakan alur birokrasi dan pemerataan bagi seluruh ASN di Nusantara.