Adapun ketiga notaris yang diperiksa pada kesempatan ini terdiri dari 2 (dua) orang Notaris dengan wilayah kerja Bengkalis dan 1 (satu) orang Notaris dengan wilayah kerja Pekanbaru.
“Saya tidak akan mentolerir tindakan penipuan, pemalsuan dan hal-hal yang melanggar hukum sebab sudah menjadi visi Kemenkumham untuk memberikan kepastian hukum. Untuk itu seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan dengan komprehensif sehingga mendapatkan hasil yang terbaik,” tegas Kakanwil.
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik yang menjelaskan bahwa MKN tidak hanya memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatan, melainkan juga sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Sumber KemenkumhamRiau