Pekanbaru, NAWACITAPOST.COM– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu selaku Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Riau memimpin Rapat Pleno Pemeriksaan pada Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Rabu (29/03).
Rapat yang diikuti oleh Budi Suyono dari Organisasi Notaris selaku Wakil Ketua dan Edi Faryadi dari Kepolisian Daerah Riau selaku anggota serta peserta lainnya yang terdiri dari Unsur Pemerintahan, Akademisi dan Ahli mengikuti rapat yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang notaris yang terlapor telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan profesi jabatan.
“Dalam pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, menjelaskan dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris, notaris wajib bertindak seksama, jujur, mandiri, amanah, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak terkait. Dapat disimpulkan dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris harus selalu mengedepankan kehati-hatian dalam membuat akta autentik. Hal ini karena berhubungan dengan kode etik yang dijunjung dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga notaris dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugas,” sebut Kakanwil saat membuka rapat.