Jakarta, NAWACITApost.com – Dalam rangka optimalisasi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pengawasan audit kepatuhan oleh Majelis Pengawas Notaris serta penguatan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Pemeriksaan Protokol Notaris dan Pemeriksaan laporan pengaduan dari masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023, yang bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Medan. (27/03)
Membuka kegiatan secara resmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi dalam sambutannya yang juga selaku Keynote Speaker menyampaikan bahwa Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Harapan masyarakat kepada Notaris tentunya untuk mendapatkan pelayanan hukum yang benar-benar dapat menjamin kepastian hukum serta dapat dipertanggungjawabkan menyebabkan pemerintah harus dapat mewujudkannya melalui peningkatan pembinaan dan pengawasan tugas serta fungsi notaris yang menjadi tugas dari Majelis Pengawas.