PADANG, NAWACITAPOST.COM – Sebagaimana surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 tentang percepatan izin klinik di Lapas, Rutan dan LPKA. Percepatan Izin Klinik Lembaga Pemasyarakatan kelas III Suliki terus digencarkan
Hal itu menjadi dasar untuk terus dilakukan, koordinasi dan kerjasama dari pihak terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lima Puluh Kota serta Dinas kesehatan.
Respon positif dari Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota, Plt Dinkes, Ibu Wilda Raflita, S.Si mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki dan melihat secara langsung progres Klinik Pratama Lapas Kelas III Suliki. Senin (27/3-2023).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo mengucapkan rasa terima kasih kepada Plt Dinkes ibu Wilda Raflita telah membantu untuk proses rekomendasi izin klinik lapas suliki.
“Terima kasih atas responsif dari dinkes Lima puluh kota, kami berharap bisa jalin kerja sama untuk Warga binaan lapas suliki, Khususnya di bidang kesehatan yang mana kita sedang digencarkan untuk percepatan izin klinik lapas rutan se-Indonesia” ujar kames.