Rohul, NAWACITAPOST.COM. – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkoba di Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam satu hari.
Berdasarkan data diterima nawacitapost.com Senin, (27/3) dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskoba AKP Riza Effyandi, SH MH, atas kerjasama yang baik Anggota, para pelaku berhasil dilakukan penangkapan di 4 TKP di 4 Laporan Polisi.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Rohul, penangkapan Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial End Alias Regar, laki-laki, pekerjaan pengangguran alamat JL. Pamah Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut.
Dari tersangka diamankan Barang Bukti (BB) sabu dengan berat kotor 9,72 (sembilan koma tujuh puluh dua), berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/29/III/Riau/Res. Rohul/SPKT tgl 26 Maret 2023.