Blitar, NAWACITApost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi atas Penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Usulan Bupati, pada senin, 20 maret 2023.
Rapat paripurna berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dan dipimpin oleh wakil ketua DPRD M.Rifa’i didamping wakil ketua Mujib, SM dan Susi Narulita. Pada kegiatan tersebut turut hadir Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekda Kabupaten Blitar, Kepala OPD dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Ditemui usai rapat paripurna, M.Rifa’I menyampaiakan, bahwa rapat paripurna hari ini merupakan tahap lanjutan dari rapat paripurna yang telah dilaksanakan pad 10 maret 2023 lalu.
Penyampaian pandangan umum fraksi diawali dari fraksi GPN, Terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana penjelasan saudari Bupati, pada rapat paripurna, fraksi GPN mendukung untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut untuk menjadi Perda Kabupaten Blitar.
Kami berpandangan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah adalah merupakan salah satu sumber APBD Kab. Blitar, yang secara realitas perkembangannya sangat dinamis, baik yang menyangkut subyek maupun obyek pajak dan retribusi, yang salah satunya disebabkan penetapan kota kecamatan, tingkat atau status jalan, yang berimplikasi kepada berubahnya status pajak dan retribusi.
Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang, maksud dan tujuan 7 ( tujuh ) rancangan peraturan daerah usulan Bupati yaitu :
Ranperda Tentang Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras, Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,Ranperda Tentang Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2023 – 2043.
Ranperda Tentang Pengarusutamaan Gender,Ranperda Tentang Irigasi. Dari fraksi PDI-P menyampaiakan, bahwa dalam kondisi saat ini, melakukan perbaikan system manajemen PT. Hambangun Artha Selaras sangat penting dilakukan, melalui dari manajemen dana, manajemen perkreditan, manajemen lalu lintas pembayaran, hingga manajemen SDM nya.
Dengan demikian pemerintah perlu memfokuskan pada perbaikan kondisi PT. Hambangun Artha Selaras terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan pada badan hukumnya. Jika perbaikan tidak terwujud dengan baik, maka upaya untuk merubah PT. Hambangun Artha Selaras menjadi perusahaan perseroan daerah menjadi sebuah kebijakan yang masuk akal.
Fraksi Goldem menyampaiakan bahwa Dari 7 (Tujuh) RANPERDA usulan Bupati tersebut, 5 (lima) diantaranya kami Fraksi Golkar-Demokrat DPRD Kabupaten Blitar menyatakan “Menerima dan Menyetujui” untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan, namun 2 (dua) usulan berkaitan dengan RANPERDA TENTANG PENDIRIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT HAMBANGUN ARTA SELARAS dan RANPERDA TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PENDAPATAN ASLI DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT HAMBANGUN ARTA SELARAS kami Fraksi Golkar-Demokrat “tidak menyetujui” untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan.
Dari fraksi PAN menyoroti terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Mengawali Pandangan Umum Fraksi PKB, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Pimpinan Sidang yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 7 (Tujuh) Ranperda Usulan Bupati, menyatakan setuju atas Ranperda tersebut.
(Adv/fm)