Majalengka, NAWACITAPOST.COM -Dalam rangka mendorong serta meningkatkan perekonomian pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) Pemerintah Kabupaten Majalengka memfasilitasi berbagai kemudahan dalam bentuk perijinan serta pemasaran.
Kemudahan yang di berikan oleh Pemkab Majalengka diantaranya ialah pembuatan PIRT, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sertifikasi Halal, bahkan pembuatan NPWP pelaku usaha.
Bupati Majalengka Karna Sobahi, disela penyerahan fasilitasi perijinan dan pemasaran bagi UMKM, dia menjelaskan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu kegiatan ekonomi kerakyatan yang mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Majalengka, terutama pasca Covid-19 melanda.
“Yang sungguh luar biasanya ternyata kontribusi dari penggiat UMKM tersebut menempatkan Kabupaten Majalengka menempati posisi tertinggi pada Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di Jawa Barat pada tahun 2022,” ujar Bupati Majalengka Karna Sobahi, Jumat (24/03/2023).