Siak, NAWACITApost.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di Jalan Pemda Rt.002 Rk.001 Dusun Sejahtera Kecamatan Mempura Kabupaten Siak (21/03/2023).
AA (40) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 7 (tujuh) paket diduga Narkotika Jenis Sabu berat kotor 32,22 (tiga puluh dua koma dua puluh dua) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Sihol.
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang diletak diatas meja dan 5 (lima) paket ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak handphone.