Makassar, NAWACITApost.com – Budaya kerja PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) adalah nilai dasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tata nilai PASTI sejalan dengan program Pemerintah core value “BerAKHLAK” sebagai fondasi budaya kerja ASN yang professional dan “Bangga Melayani Bangsa”
Sehubungan denga hal tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Ombudsman Sulsel) melaksanakan kegiatan pelatihan budaya kerja melalui Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM, pada Selasa (21/3) bertempat di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar dihadiri perwakilan dari 34 (tiga puluh empat) satuan kerja dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel .
Hadir sebagai pembicara adalah Kepala Keasistenan Penerimaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, St. Dwi Adiyah Pratiwi, S.H.,M.H.,M.AP., yang menyampaikan bahwa dalam pelayanan publik, masyarakat memiliki hak untuk menerima pelayanan yang pasti dan terukur, sehingga pola pikir dan budaya kerja ASN harus professional dan sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan atau hak asasi manusia.