Lampung, NAWACITApost.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha, SH., MH. memimpin Focus Group Discusion (FGD) penyusunan Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan Bapak Burhanuddin dan dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, M. Ali Badary, SH., MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya), Hapsoro Adi Nugroho, SH., MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), Gunawan, SH., MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), Wahyu Sutanto, SH., MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), dan Kamal Putra Tamrin, SH., MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama) dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan (selaku pemrakarsa) serta OPD terkait pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.