Blitar, NAWACITApost.comĀ – Ketua Komisi 1 DPRD kota Blitar Nuhan Eko Wahyudi meminta Pemerintah Kota Blitar mengeluarkan surat edaran larangan beroperasinya hiburan malam di Kota Blitar. Berikut juga sangsi bagi yang melanggar dengan tetap beroperasi di bulan Ramadhan.
āKita berharap nanti pemerintah memberikan edaran tempat hiburan ada karaoke dan sebagainya. Kita menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa kita harapkan tidak hanya ditutup sore hari tapi tutup total di bulan suci Ramadhan,ā ujar Nuhan Eko Wahyudi, Rabu (22/3/2023).
Nuhan menjelaskan, penerbitan larangan itu sebagai bentuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa. Harapannya ibadah puasa tidak terganggu dengan aktivitas yang tidak sesuai sehingga bisa berjalan kondusif.
āKota Blitar kan mayoritas umat muslim, jadi kita harus menghormati agar dalam menjalankan ibadah puasa jangan sampai terganggu dengan aktivitas kurang pantas yang dilakukan di bulan puasa,ā terangnya.
Dia menambahkan, hal lainnya seperti petasan juga perlu dilarang peredarannya. Sebab sudah banyak korban seperti di wilayah Kabupaten Blitar rumah seorang peracik petasan luluh lantah begitu pula penghuni rumahnya tewas akibat kesalahan dalam meracik petasan.
āPetasan ini jelas sangat mengganggu keamanan, masyarakat yang tahu ada yang mengedarkan petasan harapnya bisa melapor ke kepolisian. Begitu pula polisi juga harus menindak tegas para pembuat atau pengedar petasan,ā tegas Nuhan politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Terpisah Walikota Blitar Santoso mengatakan, masih menunggu himbauan kementerian agama selama bulan Ramadhan. Selain itu, saat ini pihaknya juga masih menyusun beberapa kebijakan yang berkaitan dengan operasional tempat hiburan dan pengaturan jam buka warung makan.
āKita masih menunggu himbauan dari Kementerian Agama,ā kata Walikota Santoso.
(Adv/fm)