Tanggerang, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Keimigrasiannya terus berupaya untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di indonesia khususnya di Wilayah Banten.
Berhubungan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi Keimigrasian memberikan pelatihan teknis pendataan pengungsi luar negeri (Deteni, Pencari Suaka, dan Final Rejected) Provinsi Banten Tahun 2023 terhadap jajaran imigrasi dari Kanim Tangerang, Kanim Cilegon, serta Kanim Serang.
“Pengawasan orang asing sebagai bentuk penegakan yuridiksi memiliki arti penting dalam mencegah hal negatif yang timbul akibat pergerakan orang asing, Keberhasilan melaksanakan tugas pengawasan memerlukan dukungan dari berbagai hal termasuk salah satunya SDM yang memiliki kompetensi sehingga dapat menghasilkan data base yang akurat terkait keberadaan pengungsi luar negeri di Wilayah Provinsi Banten,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam sambutan pembukanya di Novotel, Tangerang City, Selasa (21/03/2023).