Pemohon lainnya, Agnes yang merupakan ASN Diskominfo DIY mengungkapkan apresiasi atas Layanan Eazy Passport yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta. “Dengan adanya Layanan Eazy Passport kami sangat terbantu dalam proses pembuatan paspor karena cepat dan efisien ,” ungkapnya.
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Eazy Passport merupakan pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian.
Layanan Eazy Passport dapat diajukan oleh instansi pemerintah, perkantoran, institusi pendidikan, komunitas atau organisasi serta warga kompleks perumahan dengan ketentuan jumlah pemohon 20 sampai 50 orang per hari dalam satu tempat.