Watampone, NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wiayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Launching Aplikasi E-PTSP Lapas Watampone. Kedua sarana tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan layanan Lapas Watampone.
“Kemajuan teknologi informasi telah mengubah cara hidup, cara berpikir dan berinteraksi masyarakat. Hal ini berimplikasi pada keinginan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang serba mudah, cepat, dan terjangkau,” kata Liberti Sitinjak saat meresmikan kedua sarana tersebut.
Jadi kedua sarana tersebut yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan layanan E-PTSP dapat membantu masyarakat dalam peroleh layanan yang mudah, cepat dan terintegrasi.
“Sistem pelayanan dengan cara online memudahkan masyarakat, mereka tidak perlu lagi langsung Lapas, cukup dengan di rumah saja, berbagai informasi dapat mereka terima dengan melalui layanan e-PTSP,” ujar Kakanwil