Siak, NAWACITApost.com – Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak permohonan Riswan Harahap dalam sidang Pra Peradilan terhadap Kepolisian Resor Siak, Rabu (14/03/2023). Riswan harahap melalui melalui kuasa yg diberikan kepada istri pemohonan. Nissa Nofria sebagai pemohon Pra Peradilan, menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan pada suami nya.
Diketahui Riswan harahap ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Hakim tunggal Mega Mahardika, S.H dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut.
Tolong dalam pemberitaan lebih tidak tendesius karena Faktanya Praperadilan itu di Gugurkan dan di bebankan kepada negara dan bukan pemohon dan dalam membuat berita buka. Copy paste dari rekan rekan pers
Tolong kontak pemimpin redaksi Saya mau klarifikasi berita ini karena tidak berimbang tolong kontak Pemimpin redaksinya