Karawang, NAWACITAPOST.COM – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) turut memantau penyebab kenaikan harga pangan akan terus melambung tinggi hingga memasuki bulan suci Ramadhan. BPKN RI memprediksi menjelang bulan suci Ramadhan minyak goreng terindikasi akan mengalami kenaikan.
BPKN-RI merespon hal tersebut agar pemerintah pusat dan daerah dapat segera menyelidiki penyebab pasokan yang terindikasi tertahan dan harga minyak goreng di masyarakat merangkak naik.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Johan Efendi menyampaikan “saya melihat indikasi penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada kasus ini, tentunya kita harus segera bersama-sama untuk menemukan solusi agar pada saat bulan suci Ramadhan nanti semua permasalahan terkait bahan pokok terutama minyak goreng sudah teratasi” paparnya.
Johan menegaskan pelaku usaha yang sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng dengan membeli dalam jumlah besar untuk ditimbun dan menaikkan harga, berpotensi melanggar undang-undang. Penimbunan dan penetapan harga tinggi melanggar Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.